Wednesday, July 14, 2010

Fraud (kecurangan) dalam dunia IT

Pada dasarnya Tindakan kecurangan ini, tidak tergolong crime, sehingga tidak dapat dituntut secara hukum. Mudah-mudahan UU ITE dapat menjerat siapa saja yang terlibat dalam fraud (kecurangan) dalam dunia IT ini.
Dalam topic ini saya akan membahas tentang Fraud dalam dunia IT khususnya yang sering terjadi melalui jaringan internet, dengan perkembangan di bidang IT yang terbilang sangat pesat sampai saat ini, juga berbanding lurus terhadap fraud (kecurangan) yang juga semakin canggih dan semakin berbahaya. Saya akan menjelaskan beberapa contoh tindakan fraud (kecurangan) dalam dunia IT, dan berikut beberapa contoh fraud dalam dunia IT:

1.phising:
tindakan ini adalah merupakan tindakan pengambilan data informasi pribadi dari seseorang seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan.

Bagaimana phishing dilakukan?

Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:
•Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit.

•Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.

•Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.

mencegah phising:
Jangan mudah terpancing untuk mengikuti arahan/petunjuk apapun sehubungan informasi rekening, yang dianjurkan pada e-mail yang dilink ke situs bank tertentu. Jika Anda menerima e-mail sejenis ini dan mengatasnamakan Bank Mandiri, berhati-hatilah. Bank Mandiri menerapkan kebijakan untuk tidak meminta pemilik rekening/Nasabah mengup-date data melalui sarana e-mail.

2.carding:
kegiatan ini merupakan kegiatan yang membobol kartu kredit seseorang.
Pada dasarnya kegiatan carding dilakukan dengan cara melakukan transaksi bisnis yang kebanyakan jual beli secara on line melalui internet kemudian memasukkan jenis pembayaran dengan tipe kartu kredit dan selanjutnya ketika dikonfirmasi isian informasi kartu kredit pelaku memasukkan informasi kartu kredit orang lain,sehingga tagihan akan masuk ke rekening orang lain. Ada beberapa cara memperoleh informasi kartu kredit seseorang,diantaranya dengan menangkap informasi ketika seseorang melakukan transaksi pembelian on line, memasuki site-site retail yang belum diamankan/security belum bagus, namun ada yang lebih memalukan lagi yaitu melakukan kerjasama dengan pegawai di tempat-tempat yang melayani transaksi kartu kredit, hotel misalnya, jadi ketika seseorang melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka petugas tadi mencatat informasi kartu kredit tersebut dan memberikannya kepada pelaku.
Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit antara lain:

1.Simpan kartu Anda di tempat yang aman
2.Hafalkan nomor pin dan jangan pernah dituliskan
3.Jangan pernah memberikan nomor kartu kredit jika Anda tidak berniat bertransaksi.
4.Periksa jumlah transaksi sebelum Anda menandatangani Sales Draft
5.Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi
6.Simpan sales draft dan cocokkan pada lembar tagihan bulanan
7.Apabila ada transaksi yang diragukan segera laporkan keberatan Anda secara tertulis melalui Fax Customer Service Credit Card.

No comments:

Post a Comment