Tuesday, July 27, 2010

Setelah menjadi sarjana IT lalu...

Pendapat standar beranggapan kalau seorang sarjana IT sudah barang tentu akan bekerja di bidang IT sesuai dengan apa yang mereka pelajari saat kuliah. Akan tetapi pendapat tersebut tidak dapat dipukul rata terhadap semua sarjana IT atau dengan kata lain pendapat tersebut sudah kuno(menurut saya, hehehe). kenapa saya bisa berpendapat seperti itu? tentunya saya punya alasan yang kuat mengenai pendapat saya tersebut, okay saya akan beri penjelasan mengenai pendapat saya tadi. kesempatan yang datang kepada masing-masing orang tentunya berbeda kan? itulah sebab saya mengatakan pendapat standar tadi tidak dapat dipukul rata, Contohnya si A seorang lulusan IT mendapat tawaran atau bahkan kesempatan untuk berkarir di bidang lain seperti: bussiness, trading, banking dan lain-lain. Secara teori tentu si A tersebut tidak akan mengambil kesempatan itu dikarenakan dia merupakan seorang lulusan S1 dengan majoring IT, tapi bukankah seorang sarjana harus bisa memanfaatkan peluang/kesempatan yang datang kepada dirinya, serta dapat beradaptasi dibidang lainnya selain IT dengan catatan tentunya melalui semacam training terlebih dahulu, dan akhirnya si A tersebut mengambil dan menggunakkan kesempatan yang tidak datang dua kali tersebut. Jadi menurut saya buanglah jauh-jauh anggapan kalau seorang sarjana IT harus berkarir di bidang IT juga. Dan apabila ditanyakan kepada saya kemana saya akan akan berkarir setelah menjadi sarjana IT, saya akan menjawab tergantung peluang dan kesempatan yang ada nantinya dan datang kepada saya.

Wednesday, July 14, 2010

Profesional IT

Sekarang lagi banyak diperbincangkan apakah profesional IT memerlukan kuliah di bidang IT. Contoh kuliah IT seperti jurusan Informatika, Sistem Informasi, Komputer, dan jurusan-jurusan IT lainnya. Bahkan hingga dibahas di suatu acara TV swasta dimana disitu menyinggung masalah tidak berperannya kuliah dalam dunia nyata profesional IT. Kalau demikian buat menghabiskan waktu 3-7 tahun untuk memperoleh gelar yang katanya tidak ada gunanya. Sebagian orang berpendapat bahwa profesional IT hanyalah berdasarkan skill saja. Bila orang punya kemampuan programming hebat, bisa membangun jaringan skala besar, dan merancang database berkapasitas raksasa maka mereka sudah pantas dipandang sebagai profesional IT. Semua kemampuan itu bisa didapat dari kursus singkat yang paling lama ditempuh selama setahun. Bila demikian kenyataannya buat apa kuliah?

Buat saya hal di atas salah. Pandangan orang bahwa profesionalisme bisa didapat hanya dari kursus sangatlah salah. Ingin jadi profesional IT tapi cuma bermodalkan kemampuan super di bidang programming, networking, atau database tidaklah cukup. Kenapa karena hanya dengan bermodalkan kemampuan hebat maka kita cuman bisa jadi seorang pekerja suruhan atau hanya seorang engineer yang melakukan pekerjaan sesuai apa yang diberikan atau diminta. Buat saya orang berjiwa profesionalisme adalah seseorang yang memiliki sikap, kemampuan, dan keinginan untuk memberikan yang terbaik dari dirinya. Ia berjiwa mandiri, berinisiatif, mampu mengambil keputusan terbaik, dan bertanggung jawab. Semua itu tidak mungkin didapat dari kursus setahun. Semua itu bisa didapat dari proses pembelajaran dan pengalaman dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal-hal inilah yang dapat diperoleh di bangku kuliah.
Anda mau cuma jadi pesuruh dan seumur hidup anda bekerja sesuai kenginan orang lain bukan keinginan anda? Buat sebagian orang hal tersebut bukanlah masalah, sepanjang kebutuhan hidupnya terpenuhi. Tapi menurut saya melakukan hal yang betul-betul merupakan keinginan diri sendiri bukan keinginan orang lain adalah hal terbaik dalam menjalani hidup ini. Tapi ingat bukan berarti semua keinginan itu harus diwujudkan, bila itu merupakan hal yang baik kenapa tidak?
Kemudian menjadi seorang profesional IT yang berfungsi secara efektif, profesional IT tidak hanya perlu menguasai teknis sesuai pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, tetapi juga secara luas memahami konteks di mana mereka bekerja.Hal tersebut merupakan sebuah landasan yang baik dalam hubungan antara perubahan teknologi dengan si profesional IT itu sendiri.

Seorang Profesional IT akan mampu bekerja di daerah yang mereka pilih secara profesional, kemudian beroperasi secara efektif dalam pekerjaan, dan juga pasti dapat menyesuaikan diri pada situasi masyarakat serta aware terhadap lingkungan.
Tapi semuanya kembali lagi ke diri masing-masing. Bila tidak punya keinginan untuk menjadi profesional IT hal diatas akan menjadi percuma. Kita juga harus mampu mandiri tanpa bisa menunggu diberi dan harus dapat mengembangkan diri tanpa tergantung pada hal lain atau orang lain. Bila kita punya modal (bukan uang) banyak seperti kemampuan, tanggung jawab, keinginan, dan lain-lain maka kita dapat menjadi penolong buat yang lain, bukan ditolong. Kita bisa menjadi bos, bukan anak buah. Kita bisa memberi, bukan diberi. Kita bisa mandiri, tidak tergantung pada yang lain. Dan banyak lagi. Jadi carilah ilmu kemanapun. Jangan sia-siakan waktu selama kuliah tanpa memperoleh apa-apa. Karena jalan kita ditentukan oleh diri kita sendiri, bukan orang tua, teman, pacar atau orang lain.

Istilah-istilah populer dalam dunia IT

Banyak istilah-istilah dalam dunia IT, berikut adalah beberapa istilah populer dalam dunia IT:

-Packet Switching: Sebuah metode yang digunakan untuk memindahkan data dalam jaringan internet. Dalam packet switching, seluruh paket data yang dikirim dari sebuah node akan dipecah menjadi beberapa bagian. Setiap bagian memiliki keterangan mengenai asal dan tujuan dari paket data tersebut. Hal ini memungkinkan sejumlah besar potongan-potongan data dari berbagai sumber dikirimkan secara bersamaan melalui saluran yang sama, untuk kemudian diurutkan dan diarahkan ke rute yang berbeda melalui router.

-Gateway: Istilah gateway merujuk kepada hardware atau software yang menjembatani dua aplikasi atau jaringan yang tidak kompatibel, sehingga data dapat ditransfer antar komputer yang berbeda-beda. Salah satu contoh penggunaan gateway adalah pada email, sehingga pertukaran email dapat dilakukan sistem yang berbeda.

-World Wide Web (WWW): Bisa disebut Web saja, yaitu sebuah sistem dimana sebuah informasi dapat berbentuk teks, gambar, suara dan lain-lain yang dipresentasikan dalam bentuk hypertext dan dapat diakses oleh perangkat lunak yang disebut browser. Informasi di Web pada umumnya ditulis dalam format HTML.

-Black Hole: Black Hole atau Lubang Hitam ataupun medan gravitasi yang sangat kuat namun merupakan suatu area yang tidak terjangkau dan tidak dapat dilihat oleh mata telanjang. Dalam dunia IT, Black Hole sendiri adalah penelusuran keberadaan user dalam suatu jaringan yang tidak dapat diketahui ataupun terdeteksi oleh user lainnya. Seperti halnya blog ini yang berisikan berbagai artikel maupun pesan akan melalui Black Hole yang tidak dapat dijangkau oleh user lain dan tidak dapat dilacak karena tidak dapat terdeteksi oleh server.

-FIREWALL: Firewall dirancang untuk menjaga sistem komputer dari akses pihak luar yang tidak berhak. Firewall dapat diimplementasikan dalam hardware, software, atau gabungan keduanya. Firewall banyak digunakan untuk menjaga pengguna Internet yang tidak berhak mengakses jaringan privat yang terhubung Internet, khususnya Intranet.
Sebuah perusahaan dengan Intranet yang membolehkan pekerjanya mengakses Internet biasanya menginstal firewall untuk menjaga sumberdaya data dari akses pihak luar dan mengontrol sumber daya luar yang dapat diakses oleh pekerja. Semua pesan yang masuk dan keluar intranet melewati firewall yang akan memeriksa apakah setiap pesan yang tidak sesuai dengan kriteria keamanan sistem.

-Cache Memory: Sebuah subsistem memori khusus ke tempat mana nilai-nilai data seringkali digunakan ganda untuk akses cepat. Cache memory menyimpan isi lokasi RAM yang sering diakses dan merupakan alamat penyimpanan item data. Atau dengan kata lain tempat penyimpanan sementara di memori komputer yang digunakan untuk menduplikasikan agar akses lebih cepat.

-Desktop Publishing: Proses membuat dokumen cetakan yang seolah-olah dihasilkan secara profesional, meskipun sesungguhnya hanya menggunakan sebuah komputer PC yang dapat mengoperasikan teks dan grafik dan dapat dicetak pada printer berkualitas tinggi.

Fraud (kecurangan) dalam dunia IT

Pada dasarnya Tindakan kecurangan ini, tidak tergolong crime, sehingga tidak dapat dituntut secara hukum. Mudah-mudahan UU ITE dapat menjerat siapa saja yang terlibat dalam fraud (kecurangan) dalam dunia IT ini.
Dalam topic ini saya akan membahas tentang Fraud dalam dunia IT khususnya yang sering terjadi melalui jaringan internet, dengan perkembangan di bidang IT yang terbilang sangat pesat sampai saat ini, juga berbanding lurus terhadap fraud (kecurangan) yang juga semakin canggih dan semakin berbahaya. Saya akan menjelaskan beberapa contoh tindakan fraud (kecurangan) dalam dunia IT, dan berikut beberapa contoh fraud dalam dunia IT:

1.phising:
tindakan ini adalah merupakan tindakan pengambilan data informasi pribadi dari seseorang seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan.

Bagaimana phishing dilakukan?

Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:
•Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit.

•Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.

•Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.

mencegah phising:
Jangan mudah terpancing untuk mengikuti arahan/petunjuk apapun sehubungan informasi rekening, yang dianjurkan pada e-mail yang dilink ke situs bank tertentu. Jika Anda menerima e-mail sejenis ini dan mengatasnamakan Bank Mandiri, berhati-hatilah. Bank Mandiri menerapkan kebijakan untuk tidak meminta pemilik rekening/Nasabah mengup-date data melalui sarana e-mail.

2.carding:
kegiatan ini merupakan kegiatan yang membobol kartu kredit seseorang.
Pada dasarnya kegiatan carding dilakukan dengan cara melakukan transaksi bisnis yang kebanyakan jual beli secara on line melalui internet kemudian memasukkan jenis pembayaran dengan tipe kartu kredit dan selanjutnya ketika dikonfirmasi isian informasi kartu kredit pelaku memasukkan informasi kartu kredit orang lain,sehingga tagihan akan masuk ke rekening orang lain. Ada beberapa cara memperoleh informasi kartu kredit seseorang,diantaranya dengan menangkap informasi ketika seseorang melakukan transaksi pembelian on line, memasuki site-site retail yang belum diamankan/security belum bagus, namun ada yang lebih memalukan lagi yaitu melakukan kerjasama dengan pegawai di tempat-tempat yang melayani transaksi kartu kredit, hotel misalnya, jadi ketika seseorang melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka petugas tadi mencatat informasi kartu kredit tersebut dan memberikannya kepada pelaku.
Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit antara lain:

1.Simpan kartu Anda di tempat yang aman
2.Hafalkan nomor pin dan jangan pernah dituliskan
3.Jangan pernah memberikan nomor kartu kredit jika Anda tidak berniat bertransaksi.
4.Periksa jumlah transaksi sebelum Anda menandatangani Sales Draft
5.Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi
6.Simpan sales draft dan cocokkan pada lembar tagihan bulanan
7.Apabila ada transaksi yang diragukan segera laporkan keberatan Anda secara tertulis melalui Fax Customer Service Credit Card.

Penilaian saya tentang UU ITE

Penerbitan Undang-Undang ini sebenarnya merupakan suatu langkah yang baik yang dilakukan pemerintah untuk memfilter suatu arus informasi yang bisa merugikan masyarakat. Langkah yang nanti akan dilakukan misalnya seperti dengan memblockir situs-situs yang tidak berguna seperti situs-situs pornografi, situs yang mengandung kejahatan dan unsur kekerasan, dan sebagainya. Namun masih ada ketimpangan atau kesalahan dari UU ITE ini. UU ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi.

Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi. Bagaimana nasib para blogger? yang sering (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses? Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling kuat, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini. Apakah komunitas blogger ini akan diputus? dihapus dari dunia maya?
Dalam pasal 45 diterangkan bawah denda yang akan dibebankan kepada pelaku adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( miliar rupiah ) atau pidana penjara selama 6 tahun. UU ITE saat ini paling banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena salah satu sumber media menyebutkan bahwa DEPKOMINFO untuk menyaring situs porno menggukana anggaran dana sebesar 30 Triliun rupiah. Ini bukanlah jumlah yang kecil dan dilihat dari keadaan bangsa kita sendiri, pengalokasian dana sebesar ini menyebabkan sebagian kalangan gusar. Karena bangsa kita masih terdapat masyarakat yang kekurangan gizi dan masih banyak daerah-daerah di indonesia yang masih belum terjamah. Dan tak lama dari pengesahan UU ITE ini website Depkominfo sendiri telah di deface oleh seorang peretas yang bernama drs.Suparwoto — entah nama asli atau hanya buatan, sumber enzine.echo.or.id— dengan memampang wajah pakar telematika Roy Suryo yang telah diedit sedemikian rupa sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU ITE.
Karena dalam UU ITE mengandung salah satu pasal yang sekiranya kurang tepat penggunaannya. Pasal tersebut adalah pasal no.23 yang mengatur sebuah DOMAIN internet. Dimana domain itu tersendiri dibeli dan didaftarkan oleh si user itu sendiri, sehingga sebagian kalangan merasakan keanehan pada UU ITE ini, “ masa, menamakan sebuah web saja harus di atur2 “
Banyak kalangan merasa pesimis terhadap pemerintah mengeluarkan UU ITE, hal ini dikarenanakan adanya UU ITE ini ditakutkan hanya menjadi sumber untuk korupsi dan pelaksanaan UU ITE ini pun masih dipertanyakan.
Menurut saya saya sebagai warga negara yang sering menggunakan internet, Undang-undang ini masih belum sempurna. Undang-undang ini masih perlu diperbaiki, dikaji ulang agar pemberlakuannya nanti tidak menimbulkan kerugian di sebagian pihak. Untk pasal-pasal yang melarang pornografi saya sangat setuju, namun dalam pasal-pasal yang isinya kurang jelas, agar diperjelas lagi. Bukannya nanti mempercepat proses internetisasi atau pembelajaran melalui internet, malah menghambat peningkatkan pengetahuan anak bangsa.

Perkembangan IT di masa depan

IT masa kini sudah berkembang dengan pesat.dimulai dari semakin canggihnya prosesor komputer.dan era transistor yang di perkecil sampai ukuran nanometer juga mempengaruhi perkembangan IT yang semakin cepat.Era smartphone juga merupakan salah satu titik balik IT di mana gadget yang sekecil itu bisa bersaing kecepatan prosesnya dengan PC.UMPC juga merupakan perkembangan smarphone,pc,dan laptop.laptop ukuran mini ini selain praktis,fiturnya juga sangat lengkap,harga berbicara jika anda ingin UMPC yang fiturnya lengkap.

Persaingan vendor-vendor handphone,smartphone,kartu prosesor,kartu grafis yang semakin ketat dan permintaan konsumen yang ingin gadgetnya lebih canggih,menekan vendor-vendor tersebut bekerja lebih keras untuk menghasilkan produk yang semakin canggih,konsumen di untungkan dan di rugikan juga,dengan persaingan ini pilihan konsumen untuk membeli sebuah produk lebih luas,tetapi konsumen juga lah yang akan membayar harga lebih untuk teknologi tercanggih itu.

dan karena persaingan vendor-vendor itu,gadget yang di beli konsumen akan lebih cepat ketinggalan jaman sehingga konsumen akan lebih konsumtif terhadap produk-produk baru yang bisa saja muncul setiap bulan,ini juga meningkatkan sampah IT yang susah di daur ulang,bayangkan jika sebuah vendor handphone tiap tahunnya menjual 2 juta produknya dan setiap kwartal 1,2,3,4, per tahun mereka meluncurkan lagi produk terbarunya.apakah tidak membingungkan lagi jika semakin langkanya SDA di dunia di sebabkan oleh IT?

Itulah IT,bagaikan pedang bermata dua,efek negatif dan positifnya selalu ada. nah cukup dengan efek negatif,sekarang saya akan membahas efek positifnya.

Era perang dingin yang sudah berakhir membuat IT semakin di perhatikan oleh negara-negara lainnya.perkembangan roket menuju luar angkasa juga membuat IT di percanggih agar bisa membantu misi di luar angkasa,di mulai dengan memperkecil transistor,membuat chip untuk komputer roket dan satelit,satelit juga membuat IT semakin canggih di karenakan penggunaan internet,telpon,TV,GPS semakin di permudah.

perkembangan komputer sampai sekarang belum mencapai titik terakhirnya karena makin ke depan perkembangan komputer akan semakin canggih dan di ramalkan tidak akan berhenti-henti.

IT di masa depan akan lebih menonjol ke akses internet yang semakin cepat dan semakin menjangkau semua daerah di Bumi.di mulai dari perkembangan 1 G,2 G,2.5 G,3 G,3.5 G dan 4 G yang akan muncul di masa depan.

teknologi wireless akan di optimalkan karena efisien dan tidak sesulit seperti teknologi kabel dalam pengadaan infrastrukturnya. wifi di masa depan di ramalkan akan ada di semua tempat. wimax di anggap akan menjadi penerus wifi di masa depan di mana akses internet lebih cepat dari wifi dan jangkauannya lebih luas.

IT di masa depan akan lebih ramah lingkungan di karenakan tuntutan jaman dan kesadaran vendor-vendor IT terhadap lingkungan.

penggunaan panel surya yang di perkecil untuk memenuhi kebutuhan listrik gadget-gadget masa depan akan membuat gadget tersebut lebih ramah lingkungan. dengan IT yang lebih canggih tuntutan dalam keamanan IT akan lebih di perketat,di karenakan transaksi online akan lebih ramai di masa depan,sehingga untuk meminimalisir kejahatan cyber vendor-vendor IT akan lebih memperketat keamanan produknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

finger print akan di gunakan untuk mengamankan gadget-gadget agar data pribadi pemiliknya tidak bisa di curi oleh tangan-tangan jahil IT akan mendominasi dunia.